Perjanjian pranikah, atau sering disebut dengan istilah "prenup" atau prenuptial agreement, adalah perjanjian yang dibuat oleh dua individu yang berencana untuk menikah. Perjanjian ini biasanya disusun sebelum pernikahan dan mulai berlaku setelah pernikahan dilangsungkan. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perjanjian pranikah semakin dikenal dan digunakan sebagai alat hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, terutama terkait dengan harta kekayaan.