Layanan nasabah

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada tanggal 22 Desember 2023, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan penanganan pengaduan nasabah : 

1. Kelengkapan Dokumen Pengaduan

Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Pusat Layanan Nasabah, wajib melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:

a. Nama lengkap Nasabah

b. Alamat korespondensi yaitu alamat tempat tinggal saat ini

c. Nomor telepon  Nasabah  yang dapat dihubungi.

d. Alamat email

e. Melampirkan Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor

f.  Dokumen pendukung lainnya.

 

2.  Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Lisan

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima. Dalam hal ini dibutuhkan dokumen pendukung dan/atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian, Perusahaan akan meminta konfirmasi atas Form Konfirmasi Pengaduan yang telah dikirimkan  dan meminta Nasabah melengkapi dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang diperlukan.

 

3. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Tertulis

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja  sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 10 hari kerja selanjutnya.

Sun Life Indonesia tidak mengenakan biaya dalam hal penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh Nasabah.

Proses penyelesaian pengaduan diharapkan dapat diselesaikan antara Nasabah (atau Perwakilannya) dengan  Sun Life Indonesia terlebih dahulu. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka Nasabah dan Sun Life Indonesia dapat menyelesaikannya melalui melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian alternatif sengketa atau jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan yang disepakati dalam Polis.

Hal ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang telah diundangkan pada tanggal 16 Desember 2020, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen No. KEP-3/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, serta Pengumuman OJK No. PENG-1/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tanggal 29 Desember 2020.

Adapun alamat Sekretariat LAPS SJK adalah sebagai berikut: 
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav .1-2
Jakarta Selatan 12950
Telepon (021) 2527700
e-mail: info@lapssjk.id
Peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK

Klik di sini untuk laporan penanganan keluhan nasabah tahun 2024.

Klik di sini untuk laporan penanganan keluhan nasabah tahun 2023.

Klik di sini untuk laporan penanganan keluhan nasabah tahun 2022.

Temukan dan unduh formulir sesuai kebutuhan Anda

Lihat daftar rekanan rumah sakit di sini.

Informasi seputar polis asuransi kini dalam genggaman Anda.

Hubungi layanan nasabah kami

*Wajib diisi

contoh: 0812XXX
0 out of 500 characters inputted

0/500

Kisah Nasabah:

kisah nasabah

Lebih Mengapresiasi Hidup dengan Asuransi Sun Life

Supiyati, Jonathan, dan Tjokorda Gde Raka Sukawati berbagi pandangan mereka tentang pentingnya asuransi, Sun Life sebagai mitra terpercaya, dan bagaimana Sun Life selalu berupaya untuk meningkatkan pengalaman nasabah. - Supiyati - Sumbawa, Jonathan - Jakarta, Tjokorda Gde Raka Sukawati - Bali