Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada tanggal 22 Desember 2023, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan penanganan pengaduan nasabah :
1. Kelengkapan Dokumen Pengaduan
Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Pusat Layanan Nasabah, wajib melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:
a. Nama lengkap Nasabah
b. Alamat korespondensi yaitu alamat tempat tinggal saat ini
c. Nomor telepon Nasabah yang dapat dihubungi.
d. Alamat email
e. Melampirkan Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor
f. Dokumen pendukung lainnya.
2. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Lisan
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima. Dalam hal ini dibutuhkan dokumen pendukung dan/atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian, Perusahaan akan meminta konfirmasi atas Form Konfirmasi Pengaduan yang telah dikirimkan dan meminta Nasabah melengkapi dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang diperlukan.
3. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Tertulis
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 10 hari kerja selanjutnya.
Sun Life Indonesia tidak mengenakan biaya dalam hal penanganan dan penyelesaian pengaduan yang diajukan oleh Nasabah.
Proses penyelesaian pengaduan diharapkan dapat diselesaikan antara Nasabah (atau Perwakilannya) dengan Sun Life Indonesia terlebih dahulu. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka Nasabah dan Sun Life Indonesia dapat menyelesaikannya melalui melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian alternatif sengketa atau jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan yang disepakati dalam Polis.
Hal ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang telah diundangkan pada tanggal 16 Desember 2020, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen No. KEP-3/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, serta Pengumuman OJK No. PENG-1/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tanggal 29 Desember 2020.
Adapun alamat Sekretariat LAPS SJK adalah sebagai berikut:
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav .1-2
Jakarta Selatan 12950
Telepon (021) 2527700
e-mail: info@lapssjk.id
Peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK
"Saya menggunakan aplikasi My Sun Life untuk mengecek informasi polis saya. Saya juga dapat melihat daftar penyedia layanan kesehatan yang terdekat." - Jonathan
"Saya menerima banyak referensi dan rekomendasi mengenai Sun Life. Ini penting karena akan menjadi suatu kolaborasi yang sifatnya seumur hidup." - Tjokorda Gde Raka Sukawati
Lebih Mengapresiasi Hidup dengan Asuransi Sun Life
Supiyati, Jonathan, dan Tjokorda Gde Raka Sukawati berbagi pandangan mereka tentang pentingnya asuransi, Sun Life sebagai mitra terpercaya, dan bagaimana Sun Life selalu berupaya untuk meningkatkan pengalaman nasabah. - Supiyati - Sumbawa, Jonathan - Jakarta, Tjokorda Gde Raka Sukawati - Bali